get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Polresta Banyumas Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak SD

Kamis, 05 November 2020 - 15:30:00 WIB
Polresta Banyumas Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak SD
Tersangka terduka pencabulan anak saat menjalani pemeriksaan. (Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, iNews.id - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada sekitar bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan, pada Rabu (4/11/2020) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MS alias Abah (44) warga Kecamatan Lumbir setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) ini.

Saat ditanya orang tuanya, korban AH membenarkan pencabulan yang telah dialaminya. Dan pelaku sering melakukannya kepada korban. "Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur,” kata Kasat Reskrim, Kamis (5/11/2020). Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut