Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencurian di Kedai Kopi
BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu kedai kopi yang berlokasi di Kedungbanteng. HS (18), warga Sumbang, Banyumas ditangkap setelah diduga sebagai pelaku pencurian.
“Kasus pencurian terjadi 22 Desember 2021 dengan korban Heri Purwanto dan Nasrul Majid, warga Kedungbanteng," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, Rabu (12/1/2022).
Korban atas nama Heri Purwanto kehilangan cincin emas seberat 2 gram, uang tunai Rp500.000 dan satu unit telepon merek Advan G5. Sedangkan korban atas nama Nasrul Majid kehilangan satu unit telepon merek Oppo A5s dan uang tunai Rp2,1 juta.
Kasus pencurian diketahui korban saat terbangun untuk melaksanakan shalat Subuh setelah beristirahat di dalam kamar kedai kopi.
"Korban yang mengetahui barang-barang milik mereka sudah tidak ada di tempatnya, segera lapor ke polisi. Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku berinisial HS (18), warga Sumbang, Banyumas," katanya.
Saat menjalani pemeriksaan, HS mengaku aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melewati kedai kopi.Pelaku mengambil telepon, emas, dan uang tunai dari dalam tas milik korban saat Nasrul Majid maupun Heri Purwanto sedang tidur di kamar kedai kopi.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banyumas dan yang bersangkutan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon Oppo A5s dari tangan pelaku," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo