CILACAP, iNews.id - Polresta Cilacap melimpahkan kasus perundungan siswa SMP 2 Cimanggu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (2/10/2023). Pelimpahan berkas perkara ke Kejari dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan proses penyidikan berdasarkan UU Perlindungan Anak maupun UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto, jika pemeriksaan para saksi, korban ataupun pelaku perundungan telah dilengkapi oleh penyidik Polresta Cilacap.
 
                                    Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Perundungan Dirawat di RS Purwokerto, Semakin Membaik
"Pada hari ini Senin 2 Oktober 2023 berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan. Dan perlu disampaikan mekanisme perundang-undangan baik pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku maupun hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap pemeriksaan didampingi orang tuanya, Bapas dan proses diversi, telah dilaksanakan sesuai SPPA," kata Kapolresta.
Dia mengatakan, selain penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polresta Cilacap secara serentak telah melaksanakan Program Go To School sejak Rabu (27/9). Sasarannya dengan melakukan pembinaan siswa berkarakter dan berakhlak di lingkungan sekolah di tingkat SMP dan SMA.
Tim Dokkes Polda Jateng Periksa Kesehatan Korban dan Pelaku Perundungan di Cilacap
"Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus bullying atau perundungan di lingkungan sekolah," ujarnya dikutip dari iNewsCilacap.id.
Menurut dia, jika program pembinaan dan penilaian sekolah sebenarnya sudah mulai di nilai di tingkat SMA pada Juli 2023 kemarin. Di mana hasilnya akan diumumkan pada bulan November 2023.
 
                                    KPAI: Perundungan Ganggu Psikologis dan Fisik Anak
Program pembentukan sekolah yang berkarakter dan berakhlak ini menjadi program unggulan Polresta Cilacap dengan melibatkan stakholder seperti TNI dan beberapa Dinas di Pemkab Cilacap.
Program ini bertujuan agar sekolah dapat mencegah adanya kelompok-kelompok siswa melakukan perbuatan tercela atau bahkan mengganggu Kamtibmas, sebagai contoh seperti ikut-ikutan geng motor.
 
                                    Guru Besar Hukum Pidana Sebut Perundungan Kejahatan Serius
"Alhamdulillah untuk hal tersebut efektif dan bisa menekan anak-anak kita yang di SMA ikut geng motor," ujarnya.
Namun demikian, dilain sisi penilaian ini untuk meminimalisir kejadian geng motor di kalangan remaja. Justru beralih pada kasus perundungan yang bergeser ke tingkat SMP. Maka dari itu, Polresta Cilacap rencananya bakal melakukan upaya serupa di tingkat SMP.
"Peran serta masyarakat mutlak diperlukan untuk membantu pihak sekolah dalam menjaga dan mengawasi anak-anak kita supaya lebih baik. Kalau melihat ada yang berkumpul di jam sekolah dan di luar sekolah, aparat desa, RT, RW, masyarakat setempat peduli, bubarkan dan beri nasehat untuk kembali ke rumah," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
             
                 
                         
                         
             
     Heri Susanto
Heri Susanto