get app
inews
Aa Text
Read Next : Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:11:00 WIB
Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolresta setempat. (Foto/IST)

MAGELANG, iNews.id - Polresta Magelang menangkap lima orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, ribuan butir obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya.

Kelima tersangka tersebut adalah DP (43) warga Kota Magelang, DP Als K (19) warga Kabupaten Temanggung, PWS Alias G (27) warga Kabupaten Temanggung, LDW (23) warga Kabupaten Temanggung dan YW alias GDK (42) warga Kota Magelang.

"Pelaku DP di amankan saat berada di ATM Bank Mandiri SPBU Banar Jalan Soekarno – Hatta, Deyangan, Mertoyudan, Magelang. Kemudian DP Als K diamankan di wilayah Secang. Sedangkan PWS Alias G LDW (23) diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono di ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebabkan adanya seseorang dengan ciri-ciri memakai celana pendek dan jumper warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih hitam sedang menaruh narkoba di sekitaran wilayah Sraten, Mertoyudan.

Selanjutnya polisi bergerak cepat menuju ke lokasi.  "Dalam perjalanan berpapasan dengan diduga pelaku kemudian dilakukan pengejaran," ujarnya.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama DP beserta barang bukti, termasuk narkotika yang disimpan di kandang burung miliknya. Narkotika yang diamankan dari tersangka DP berupa sabu-sabu dengan berat total 170 gram dan 46 butir pil ekstasi.

Di lokasi terpisah, tepatnya di daerah Ngabean, Secang petugas Reserse Narkoba Polresta Magelang mengamankan seorang laki-laki berinisial DP Als K yang kedapatan sedang mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G berupa pil berlogo huruf Y atau yang dikenal dengan nama pil sapi tanpa izin dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. Polisi juga mengamankan 8 paket pil sapi. Tiap paket berisi 10 butir atau totalnya 80 butir.

"Dari penangkapan DP alias K, kemudian mengembang ke pelaku PWS Alias G. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PWS alias G dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo huruf Y sebanyak 1.020 butir yang disimpan dalam dua kantong plastik. 

Selain itu, dua strip obat trihexyphenidyl yang tiap strip/lembar berisi 10 butir dan satu piring plastik warna merah muda yang berisi 22 butir pil sapi," terang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap pelaku lainnya yakni LDW. Tersangka ini ditangkap dirumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 butir pil berlogo huruf Y atau totalnya 4000 butir. Kemudian 12 strip/lembar obat trihexyphenidyl (120 butir), satu kantong plastik warna putih berisi 400 butir pil berlogo huruf Y dan 8 plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y. 

"Total pil sapi yang diamankan dari tersangka ini sebanyak 4.480 butir dan 120 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka LDW mendapatkan pil sapi dari F yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka YW alias GSK di daeah Mantenan, Mertoyudan. Tersangka ini, diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 58 gram, 5 paket sabu-sabu seberat 8 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut