get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Polresta Solo Tangkap Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila

Rabu, 08 Februari 2023 - 14:25:00 WIB
Polresta Solo Tangkap Pengedar Ganja dan Tembakau Gorila
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti ganja dalam konferensi pers di mapolresta setempat, Rabu (8/2/2023). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus peredaran ganja. Dalam kasus berbeda, polisi juga menangkap satu orang yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila

Dua orang yang ditangkap dalam kasus ganja berinisial BNS (26) dan EA (23) keduanya warga Boyolali. Polisi menyita barang bukti 990 gram ganja kering. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo. 

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada 31 Januari 2023 pukul pukul 20.30 WIB dengan barang bukti satu paket seberat 8 gram,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (8/2/2023). 

Dikatakannya, pengungkapan kasus berkat informasi masyarakat. Polisi selanjutnya melakukan menggeledah rumah EA di Boyolali dan menemukan 982 gram ganja kering.

Dari pemeriksaan, EA mengaku ganja itu milik temannya berinisial A ketika sama-sama menjalani hukuman di dalam LP. Tersangka EA diminta A yang masih dalam penyelidikan, untuk mengambil ganja dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari LP. Namun BNS dan EA sudah tertangkap dahulu oleh polisi.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus tembakau gorila dengan tersangka AR (45), warga Banjarsari Solo dengan barang 30 paket tembakau gorila seberat 30 gram.

AR ditangkap di sebuah kafe di Jalan Adi Sucipto Solo pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah meletakkan tiga paket tembakau gorila di pinggir Jalan Pleret Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari Solo.

Polisi lalu menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti 30 paket tembakau gorila, sebuah timbangan digital, satu toples dan sebuah handphone.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut