get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Polresta Solo Ungkap Kasus Arisan Fiktif dengan Kerugian Ratusan Juta

Selasa, 12 Juli 2022 - 21:16:00 WIB
Polresta Solo Ungkap Kasus Arisan Fiktif dengan Kerugian Ratusan Juta
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id Polresta Solo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dia kini ditahan di Mapolresta Solo. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari WTL, seorang mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

“Kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Selasa (12/7/2022). 

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp83 juta. Kasus itu terjadi pada kurun waktu Agustus hingga September 2021. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap SP di rumahnya di Sukoharjo, pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada tahun 2017," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka dengan mencari para korban dengan menawarkan arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan.

Misalnya, satu slot arisan Rp10 juta kemudian ditawarkan kepada korban hanya membayar senilai Rp6 juta hingga Rp7 juta per slot.

Korban hanya membayarkan di bawah dari jumlah dana yang ditawarkan. Tersangka menjanjikan korban akan mendapatkan utuh dari slot arisan Rp10 juta.

Namun, tiba waktu yang dijanjikan tersangka berdalih uangnya masih dipakai oleh pemenang slot yang lainnya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polresta Solo.

"Kami sudah menerima dua korban laporan arisan fiktif ini, dengan kerugian mencapai Rp400 juta, dan masih ada kemungkinan korban lainnya untuk segera melapor," ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, slot arisan yang dilakukan tersangka tersebut fiktif, sehingga pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa jadi korban segera melaporkan ke polisi setempat.

"Barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya bukti rekening korban, buku rekening dan bukti pengiriman uang transfer," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut