POM Gerebek Pabrik Jamu Ilegal di Cilacap, Ada Tongkat Ajimat Madura hingga Kopi Jantan

CILACAP, iNews.id - Petugas Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Banyumas menggerebek tempat produksi obat jamu tradisional atau jamu ilegal di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Petugas menyita ribuan bungkus jamu ilegal dari berbagai jenis.
"Malam hari ini kami berserta tim pengawas melakukan penindakan bersama tim dari Polsek Kroya, untuk melakukan pengawasan dan peredaran atau pembuatan obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto, Kamis (25/2/2022) malam.
“Hari ini kita temukan di daerah Kroya, di mana ada rumah yang memproduksi jamu ilegal, saya katakan ilegal karena tidak memenuhi dan mempunyai izin edar," katanya.
Menurut dia, dalam operasi tersebut pihaknya juga menyita beberapa produk dan bahan baku pembuatan jamu ilegal dari pemilik pabrik jamu berinisial A. Selain itu ditemukan juga barang jadi yang sudah siap kirim dengan berbagai merek antara lain ada tongkat ajimat Madura, cheng san black, bapak greng jos, kopi jantan dan urat madu.
"Dari temuan tadi emang ada beberapa produk yang bahan baku, kemudian produk setengah jadi dan juga ada produk jadi yang sudah siap untuk dikirim. Antara lain ada tongkat ajimat madura, cheng san black, bapak greng jos, kopi jantan dan urat madu," ujarnya
Dikutip dari iNewsPurwokerto.id, setidaknya terdapat sekitar 1.000 dus jamu ilegal dengan nilai nominal mencapai Rp225 juta. "Ini nanti kita lakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Editor: Ahmad Antoni