get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya

Senin, 12 Juni 2023 - 06:08:00 WIB
PPDB Jateng 2023, Lengkap dengan Jadwal, Tata Cara Pendaftaran dan Syarat-syaratnya
Ilustrasi pendaftaran PPDB. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 untuk jenjang SMA perlu diketahui tata cara dan syarat-syaratnya. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan jadwal PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA.

Proses pendaftaran PPDB Jateng 2023 dilakukan secara online atau daring untuk menjamin proses yang adil, jujur, transparan, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

Jadwal Pendaftaran PPDB Jateng 2023
15-23 Juni : pengajuan akun secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB setiap hari sesuai jadwal
Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun mulai 15-23 Juni  di SMA Neger se-Jawa Tengah
15-27 Juni: aktivasi akun CPD dilakukan secara daring pukul 00.00-23.00 WIB
25-27 Juni : Pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan secara daring mulai tanggal 23 Juni pukul 06.00-23.59 WIB. Khusus tanggal 27 Juni pendaftaran ditutup pada pulu; 17.00 WIB.
28-29 Juni : Masa tenang
30 Juni : Pengumuman PPDB selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.
3-6 Juli : Daftar ulang di satuan pendidikan masing-masing
17 Juli : Awal tahun ajaran baru 2023/2024

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2023
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id.
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
• Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
• Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
• Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
• Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
• Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
• Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
• Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta Kelahiran.
• Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut