PPKM Darurat, Pengamat: Tanpa Partisipasi Publik, Kebijakan Sebaik Apa pun Tidak Bermakna
SEMARANG, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Dari aspek kebijakan publik, langkah Presiden Joko Widodo dalam memitigasi penularan dan penyebaran COVID-19 Jawa dan Bali, dinilai tepat.
Pengamat Kebijakan Publik, Pudjo Rahayu Risan mengatakan, kebijakan publik ini tampak jelas dimana sebelumnya dilakukan identifikasi permasalahan, terutama di Jawa dan Bali.
Hal itu bisa dilihat dari pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021), mengatakan bahwa setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan, dan kepala daerah, memutuskan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
“Dari identifikasi masalah tersebut harus ditindaklanjuti paling tidak ada lima tahapan dengan harapan hasilnya optimal seperti yang kita harapkan bersama. Kebijakan publik yang baik, paling tidak ada lima acuan, pertama dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat,” kata Pudjo, Jumat (2/7/2021).
Kedua, kata dia, disusun korelasi yang jelas antara kebijakan dan implementasinya. Kemudian ketiga ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan sehingga proses implementasi dapat berjalan dengan baik.
“Yang keempat untuk kemaslahatan umat, sehingga sangat bermanfaat bagi publik dan kelima, diterima oleh sebagian besar publik, diharapkan muncul partisipasi,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini lebih jelas alurnya, yaitu PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku. Kebijakan ini dirancang sesuai dengan kerangka acuan dan teori yang kuat. Korelasinya jelas antara kebijakan dengan implementasinya.
“Hal ini bisa dilihat dimana telah ditetapkan Aktivitas kektor esensial 50 persen dan kritikal 100 persen Sebanyak 122 daerah tersebut meliputi 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.
Sedangkan tahap ketiga proses kebijakan publik, dimana ditetapkan adanya organisasi yang mengkoordinir pelaksanaan kebijakan tersebut sampai dengan melibatkan kepala daerah.
“Secara rinci bagaimana aturannya, Presiden sudah minta Menko Marvest menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Untuk itu Presiden minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua.,” kata Pudjo.
Dia mengatakan bahwa proses kebijakan publik bisa diterima oleh sebagian besar publik, dengan harapan muncul partisipasi. “Karena tanpa partisipasi publik, kebijakan sebaik apa pun tidak bermakna,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni