get app
inews
Aa Text
Read Next : Kereta Api Tabrak Mobil dan Motor Tewaskan 3 Orang di Sleman, KAI Minta Maaf

PPKM Dicabut, Penumpang KAI Tetap Wajib Pakai Masker

Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:55:00 WIB
PPKM Dicabut, Penumpang KAI Tetap Wajib Pakai Masker
Ilustrasi- Penumpang kereta api tetap memakai masker meskipun PPKM dicabut. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut pemerintah. Namun PT KAI Daop 6 Yogyakarta tetap mewajibkan penumpang memakai masker.

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022). 

Dikatakannya, ketentuan mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Selain itu juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut