get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Akan Berikan Diskon Tiket Nataru, Kereta dan Pesawat hingga Tarif Tol

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Ganjar Larang ASN Pemprov Jateng Cuti dan Mudik

Jumat, 19 November 2021 - 17:18:00 WIB
PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Ganjar Larang ASN Pemprov Jateng Cuti dan Mudik
Gubernur Ganjar Pranowo saat memberikan pengarahan pada acara pelantikan pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/11/2021). (foto: IST)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah memutuskan akan menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Pemberlakuan kebijakan itu berlaku selama libur natal dan tahun baru (Nataru).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pihaknya sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.

"Belum (PPKM Level 3), kita masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini pak. Saya jawab coba kita tunggu dulu," katanya ditemui usai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat (19/11/2021).

Meski begitu, Ganjar meminta para Pendeta dan Romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.

"Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," jelasnya.

Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, dia juga melarang mereka mudik.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut