PPKM Level 4, Kegiatan Keagamaan di Sukoharjo Mulai Dilonggarkan

SUKOHARJO, iNews.id – Kegiatan keagamaan di Kabupaten Sukoharjo mulai dilonggarkan dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Kegiatan ibadah bisa dilaksanakan maksimal peserta 25 persen dari kapasitas atau sama dengan maksimal 20 orang dalam satu lokasi ibadah.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengatakan, wilayahnya masih masuk perpanjangan PPKM Level 4. Sejumlah aturan telah disesuaikan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 8 Tahun 2021. Secara garis besar aturan tetap sama seperti sebelumnya, hanya beberapa sektor yang mendapatkan penyesuaian.
Antara lain sektor usaha kuliner diberlakukan menyeluruh yang berada di dalam ruangan tertutup atau di luar ruangan. Boleh membuka usaha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Pengunjung makan di tempat paling banyak 25 persen, aturan dua orang dalam satu meja dan maksimal 20 menit makan di tempat. Maksimal jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
"Sebagian besar aturannya masih sama dengan PPKM sebelumnya," kata Etik Suryani, Kamis (12/8/2021).
Editor: Ary Wahyu Wibowo