Prarekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang, Tersangka Peragakan 25 Adegan
SEMARANG, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan prarekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Fauzi Aribammar (27), Kamis (27/7/2023). Total ada 25 adegan mulai dari mobil yang ditumpangi tersangka dan korban tiba di lokasi hingga tersangka kabur dari lokasi.
Prarekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Mugas Dalam Raya, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Sejumlah warga berkerumun di sekitar TKP untuk menyaksikan dari dekat.
Saat proses itu, terlihat tersangka Baghastian Wahyu Kisara (27) duduk di kursi belakang persis belakang sopir. Mobil Toyota Innova itu dinaiki hanya 2 orang. Korban terlihat membalikkan badan saat tersangka mengancam dengan pisau yang dibawanya ke leher.
Korban sempat melawan dengan memukul tersangka. Saat itu tersangka menusuk korban sambil memejamkan mata ke arah dada, mengenai dada kanan dua kali dan dada kiri satu kali. Tersangka juga menusuk leher korban.
“Dari sini bisa disusun sejumlah 25 adegan mulai kedatangan korban, tersangka pergi dan saksi datang,” kata Kasar Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan di TKP.
Keterangan dari insiden itu yang digali dari saksi-saksi maupun tersangka dicocokkan dengan rekaman CCTV. Ketika itu, korban dalam keadaan terluka akibat beberapa kali tusukan pisau di dada dan leher, sempat keluar mobil sebelum jatuh tersungkur di lokasi kejadian. Penyebab kematian dari hasil autopsi, tusukan di dada kiri kena jantung,” ujarnya.
Mertua korban, Sulistyowati, tak kuasa menahan air matanya ketika melihat prarekonstruksi itu. Dia berharap tersangka bisa dihukum berat. “Nyawa dibalas nyawa,” katanya.
Tersangka pembunuhan korban ditangkap sekitar 3 jam setelah beraksi. Tersangka bernama Baghastian Wahyu Kisara (27) warga Kabupaten Karanganyar. Pembunuhan terjadi Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka sudah merencanakan aksinya, akan merampok mobil, melukai pengemudinya dengan pisau. Tersangka yang kini ditahan di Polrestabes Semarang dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimalnya hukuman mati.
Editor: Ahmad Antoni