get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerak Cepat Tangani ODGJ Bawa Senjata Tajam di Alun-Alun Kota Banjar

Pria di Kendal Aniaya ODGJ hingga Tewas, Emosi karena Diludahi

Kamis, 06 November 2025 - 17:03:00 WIB
Pria di Kendal Aniaya ODGJ hingga Tewas, Emosi karena Diludahi
Polisi menangkap IAM (45) pria yang menganiaya ODGJ hingga tewas di Kendal, Jateng. (Foto: Ist)

KENDAL, iNews.id - Seorang pria berinisial IAM (45) akhirnya ditangkap polisi setelah sempat kabur selama 17 hari usai menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas di Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Pelaku diamankan Satreskrim Polres Kendal di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, setelah berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono, menjelaskan insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku IAM baru pulang dari warung dan mendapati korban, ODGJ yang kerap mangkal di sekitar rumahnya berdiri di depan pagar sambil membawa tongkat kayu.

“Tanpa alasan jelas, korban tiba-tiba memukulkan tongkatnya ke punggung tersangka yang masih berada di atas motor,” ujar AKP Bondan dalam konferensi pers dikutip dari iNews Pantura, Kamis (6/11/2025).

IAM yang tersulut emosi kemudian turun dari motor dan menegur korban agar pergi. Namun korban justru meludahi wajahnya dan bahkan mengancam akan membakar rumah pelaku dengan kata-kata dalam bahasa Jawa, ‘Tak obong omahmu!’

“Pukulan dan ancaman itu memicu amarah pelaku. Dia lalu menendang korban hingga jatuh dan memukulinya berkali-kali. Bahkan pelaku mengambil kursi kayu dan menghantam tubuh korban,” kata Bondan.

Korban tak sadarkan diri usai dianiaya dan akhirnya meninggal di lokasi kejadian. Alih-alih menyerahkan diri, pelaku IAM malah melarikan diri usai kejadian. Dia berpindah-pindah dari Semarang ke Jember, lalu kembali ke Semarang, sebelum akhirnya bersembunyi di Cilacap.

“Kami membentuk tim untuk melacak keberadaannya. Setelah 17 hari dalam pelarian, pelaku berhasil kami tangkap di Cilacap pada 7 Oktober 2025,” kata Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyesal dan berdalih tindakannya dilakukan karena emosi sesaat.

“Saya tidak berniat membunuh, waktu itu saya emosi karena dipukul, diludahi dan diancam,” ujar IAM.

Polisi memastikan IAM dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut