Pria di Semarang Cabuli 9 Gadis dengan Modus Deteksi Makhluk Halus
SEMARANG, iNews.id – Polisi membekuk seorang pria karena diduga mencabuli sembilan gadis di bawah umur di Kota Semarang. Pelaku berlagak menjadi penasihat spiritual yang mendeteksi keberadaan makhluk halus dalam tubuh gadis-gadis korbannya.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W(14), T (14), dan A (14).
“Modusnya kalau kita lihat dari tersangka ada beberapa hal yang memang mengagetkan kita semua. Dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020).
Iskandar mengatakan, pelaku kemudian berlagak mengusir makhluk halus itu dengan cara menyatukan raga Antara pelaku dan korban. “Dengan arti kata melakukan hubungan intim,” ucapnya.
Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil dicabuli mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah.
“Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Ssetelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” kata dia.
Aksi bejat pelaku terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki