get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tabrak Tiang Lampu

Pria di Sukoharjo Ini Curi dan Bakar Motor serta Racuni Istri Sendiri

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:38:00 WIB
Pria di Sukoharjo Ini Curi dan Bakar Motor serta Racuni Istri Sendiri
Tersangka TH (memakai baju tahanan) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo saat ditahan di kantor polisi. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.idPolres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan perusakan barang. Pelaku adalah TH (26), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Pada Minggu (5/12/2021) pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol AD 3868 AFB dari korban Purnami (46) di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Kecamatan Grogol,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (14/12/2021).

Mengetahui motornya telah hilang, korban bersama anaknya Fitri Agustina (23), melaporkan ke Polsek Grogol. Mendapat laporan, Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (8/12/2021)  menemukan motor di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“Dimana motor ditemukan dalam kondisi sudah dibakar,” ujar AKBP Wahyu Nugroho.

Setelah memperoleh barang bukti, polisi melakukan penyelidikan kembali dan ditemukan bahwa pelaku adalah TH, yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina, yang saat ini dalam proses perceraian. Pelaku ditangkap petugas di kosnya yang berlamat di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Selain peristiwa pencurian dan perusakan barang, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun apotas yang dimasukan ke dalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,” katanya. 

Air berisi apotas sudah sempat diminum Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga ia selamat.  

Kapolres menjelaskan, motif dari kejadian tersebut karena pelaku TH sakit hati terkait proses perceraiannya dengan Fitri Agustina. 

Atas perbuatannya, pelaku dinilai melanggar tindak  pidana pencurian  dan perusakan barang sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, serta kami masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” kata Kapolres.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut