Prihatin Pembunuhan Gadis Dalam Karung, Bupati: Ini Jadi Perhatian Kita Semua

SLAWI, iNews.id – Kasus pembunuhan gadis dalam karung di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang dilakukan lima tersangka menyentak nurani dan keprihatinan masyarakat.
Terlebih, kasus yang tergolong sadistis itu melibatkan dua remaja perempuan yang salah satunya masih sepupu korban. Mereka yakni, NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal; dan AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Kasus itu juga terjadi di desa yang selama ini masyarakatnya dikenal ramah dan religius.
Bupati Tegal Umi Azizah mengaku sangat prihatin dengan kasus pembunuhan yang melibatkan gadis remaja dan berlokasi di kawasan perdesaan.
Menurut Umi, kasus itu harus menjadi perhatian semua pihak khususnya bagi orang tua untuk lebih memerhatikan kondisi dan perkembangan anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.
“Ini (kasus) menjadi perhatian kita semua betapa pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap anak. Jangan sampai mereka salah bergaul,” kata Umi di sela-sela mengikuti gelar perkara kasus pembunuhan gadis dalam karung yang menghadirkan lima tersangka di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).
Umi juga sempat menanyakan ke para tersangka, khususnya dua remaja perempuan yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. “Kamu orang tuanya masih hidup. Pekerjaan orang tuamu apa,” kata Umi kepada dua tersangka perempuan.
Umi mengapresiasi langkah Polres Tegal yang dengan cepat mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, kelima tersangka punya peran masing-masing dalam pembunuhan sadis itu, mulai dari mencekik, mengikat, hingga mencari karung.
Kelima tersangka yakni, Abdul Malik (20) dan Saiful Anwar (24), keduanya warga Desa Cikura, Kecamatan Bojong. Kemudian, Muhammad Sopro’i (18), dan NL (17), warga Desa Cerih, Jatinegara. Tersangka kelima, AI (15), warga Desa Kajenengan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
“Lima tersangka ini kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolres dalam gelar perkara aksus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019).
Menurut Kapolres, pasal berlapis itu dikenakan ke semua tersangka tak terkecuali dua tersangka perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres beralasan, kedua pasal yang disangkakan itu mengacu pada sistem UU Perlindungan Anak yakni diversi tidak berlaku bagi kedua tersangka karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun. “Kalau di UU Perlindungan itu kita boleh diversi kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki