Program Asimilasi di Rumah, 6 Napi Lapas Perempuan Semarang Hirup Udara Bebas

SEMARANG – Sebanyak enam narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang bisa menghirup udara bebas, Rabu (1/2/2023). Mereka bebas penjara setelah mendapatkan Program Asimilasi di Rumah.
Program ini adalah proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan dengan membaurkan ke masyarakat. Persyaratan untuk mendapatkan asimilasi bagi WBP juga tertuang pada Peraturan Menkumham Nomor 43 Tahun 2021.
“Syaratnya asimilasi untuk narapidana tindak pidana umum, berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” kata Kasi Bimbingan Napi/Anak (Kasi Binadik) LPP Semarang, Mei Kartini, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, Mei juga menyampaikan dan mengingatkan agar WBP harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan asimilasi di rumah, sebab masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan (bapas) terkait.
Mei juga menitipkan kepada para keluarga yang menjemputnya agar para WBP ini tidak mengulangi perbuatan pelanggaran hukum.
“Kalau kembali melakukan pelanggaran hukum, haknya bisa dicabut kembali. Program ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo