Prostitusi Online di Grobogan Dibongkar, Tawarkan Bocah Perempuan 14 Tahun di Medsos
SEMARANG, iNews.id - Polisi membongkar kejahatan prostitusi online dalam sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Korbannya lima perempuan di bawah umur usia antara 14 tahun hingga 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, dalam kasus ini dua pelaku ditangkap berinisial HR dan AV. Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat. Sementara korban berinisial TAW (14), RJL (15), IK (17), DRJ (16) dan AFNR (17).
“Lima perempuan korban prostitusi online itu semuanya berasal dari Bandung,” ujarnya, Jumat (23/2/2024).
Pengungkapan kasus ini diawali ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polres Grobogan menerima informasi adanya prostitusi online di salah satu hotel di utara Alun-Alun Purwodadi.
Kemudian dilakukan pengecekan ke hotel yang dimaksud, ternyata pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik. Saat dicek memang benar pelaku dan korban berada di toko tersebut.
Para pelaku dan korban kemudian diamankan ke Pos Satlantas Putat. Ketika diinterogasi, para perempuan ini akhirnya mengaku menjadi korban prostitusi online sehingga kasusnya kemudian ditangani Satreskrim Polres Grobogan.
Pengakuan pelaku HR (28) warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, prostitusi online tersebut melalui aplikasi. Para korban ditawarkan dengan tarif Rp700.000.
“Biasanya jadian Rp400.000, dari jumlah itu korban menerima Rp150.000,” ucapnya.
Menurutnya, kedua pelaku sudah melakukan eksploitasi seks kepada anak di bawah umur dengan berpindah tempat dari Grobogan, kemudian Blora dan Kudus.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 4 unit handphone, kartu ATM, satu unit mobil Agya yang digunakan untuk membawa korban berpindah lokasi serta uang.
“Para pelaku dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw