get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

Kamis, 08 Desember 2022 - 14:27:00 WIB
PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian. (Ilustrasi)

SEMARANG, iNews.idPengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat putusan pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang melanggar pidana keimigrasian berupa pemalsuan dokumen. Saat ini, Kejari Semarang masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim PT itu.

Berdasar Putusan nomor 543/Pid.Sus/2022/PT.SMG, WNA itu bernama Jeremie Emanuel Ducrot (44), kelahiran Vaison La Romaine, Prancis. Dia punya 2 alamat tinggal, yakni di Jl Jati Raya Blok A nomor 4 RT01/RW16, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang dan Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.  

Pada putusan tingkat pengadilan negeri alias tingkat pertama, sesuai Putusan nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, amarnya berbunyi Jeremie Emanuel Ducrot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonisnya pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu hakim juga menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Selain itu, di antaranya barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atas nama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.

Beberapa dokumen lain di antaranya salinan kutipan akta perkawinan terdakwa dan perempuan berinisial VRH (WNI) terbitan Kantor Urusan Agama Badung, Bali; sebuah permohonan surat pengajuan izin tinggal, surat pernyataan, salinan putusan gugatan cerai antara terdakwa dan VRH, salinan akta kuasa notaris di Amposta Spanyol No. ET8437646 yang diterbitkan Ivan Castejon Fernandez Tarujillo hingga 2 lembar ringkasan rekam medis terdakwa dikembalikan pada saksi VRH.

Putusan tingkat pertama itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Semarang dengan vonis penjara terdakwa 1 tahun dan denda Rp30juta subsidair 3 bulan penjara. Ini menguatkan putusan PN Semarang di tingkat pertama.

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. 

Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang Imam Khilman membenarkan adanya putusan tersebut. Dia menyebut, salinan putusan itu baru diterima secara resmi pihaknya pada Senin 5 Desember 2022.

“Kami tunggu perkembangan 14 hari ke depan (sejak diterima resmi), kalau tidak ada upaya Kasasi otomatis akan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Iman via telepon kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Dia menambahkan, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap baru akan dilakukan ekskusi oleh pihak kejaksaan. Informasi yang diterimanya, terdakwa mempunyai riwayat sakit.  “Karena ini pidana nanti menjalani dulu (menjalani hukuman pidana di Indonesia),” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut