get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

Bandar Arisan Daring di Semarang Gugat 18 Anggota Rp10,9 Miliar, Ini Penyebabnya

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:32:00 WIB
Bandar Arisan Daring di Semarang Gugat 18 Anggota Rp10,9 Miliar, Ini Penyebabnya
Salah seorang peserta arisan daring yang digugat bandarnya ke PN Semarang, Selasa, menunjukkan dokumen bukti tagihan pembayaran iuran. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Bandar arisan daring di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti, menggugat 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang Gugatan dilayangkan karena peserta menunggak iuran yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar.

Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut. "Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono," katanya, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi.

Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu. "Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut