get app
inews
Aa Text
Read Next : Duka Keluarga Labib Mahasiswa UIN Walisongo Korban Banjir Bandang: Baru Kemarin Pamit KKN

Puluhan Anggota Ormas Serang Warga Pekalongan saat Acara Agustusan, Puluhan Luka

Minggu, 30 Agustus 2020 - 21:46:00 WIB
Puluhan Anggota Ormas Serang Warga Pekalongan saat Acara Agustusan, Puluhan Luka
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Dandim Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan dan Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng Kompol Heri Murwanto saat gelar perkara kasus amuk massa di acara Agustusan. (Foto: iNews/Suryono)

PEKALONGAN, iNews.id – Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) mengamuk dan menyerang warga saat menggelar acara penutupan rangkaian HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Kelurahan Kramatsari, Kota Pekalongan, Sabtu (29/8/2020) malam.

Tanpa sebab yang jelas, puluhan anggota ormas itu tiba-tiba mengamuk dan membubarkan paksa kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan potongan bambu untuk membubarkan acara dan kerumunan massa yang ada di lokasi.

Ironisnya, dalam kegiatan tersebut terdapat anak-anak dan perempuan. Akibat kejadian tersebut, puluhan warga luka-luka terkena pentungan bambu dari anggota ormas tersebut. Sebagian massa ormas tersebut juga luka-luka.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, dari hasil penyidikan massa mengaku terganggu dengan kegiatan tersebut.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan. 22 orang yang berhasil dibekuk, 11 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres, Minggu (30/8/2020).

Menurut kapolres, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan bertambah bergantung hasil pemeriksaan. "Mereka yang saat ini berstatus saksi bisa jadi tersangka kalau ada bukti kuat," katanya.

Kapolres menegaskan tidak akan memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukumnya.

Saat ini, belasan tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolresta Pekalongan. Mereka dijerat Pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut