Puluhan Emak-emak Geruduk Pengadilan Negeri Pekalongan, Ada Apa?

Sementara, termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolres Pekalongan Kota. Praperadilan diajukan sebagai buntut penetapan keduanya sebagai tersangka oleh Polres Pekalongan Kota atas peristiwa perusakan kaca saat aksi protes warga terhadap pencemaran lingkungan.
Dugaan pencemaran limbah pabrik tekstil ini sudah lama dikeluhkan warga. “Berkali- kali warga memprotes namun tak ada solusi, sehingga warga marah dan sempat terjadi insiden kaca pecah saat aksi,” kata Abdul Afif.
“Kasus kaca pecah ini yang diproses hukum, namun kasus pencemaran sampai sekarang belum ada proses hukumnya,” katanya.
Kedua warga juga meminta rehabilitasi nama karena dijadikan tersangka yang menurutnya tidak prosedural . “Proses penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu,” kata Nasrul Saptia selaku tim kuasa hukum tersangka.
Sementara itu, usai persidangan hingga berita ini ditulis, pihak Polres Pekalongan Kota belum bisa memberikan keterangan atas kasus ini.
Editor: Ahmad Antoni