get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly

Jumat, 09 September 2022 - 19:07:00 WIB
Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna Laoly (Dok. Kemenkumham)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara terkait pembebasan bersyarat beberapa narapidana kasus korupsi beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita harus sesuai ketentuan aja, itu aturan undang-undangnya begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Remisi koruptor sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun lalu.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut