Puluhan Warga Geruduk Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan, Ada Apa?
Dia mengatakan, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. Hal itu, menurutnya merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum.
M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi justru warga dilaporkan dengan delik perusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," ujar Afif.
Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.
Kasi Hukum Polres Pekalongan Kota AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apa pun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni