get app
inews
Aa Text
Read Next : UISPP di UKSW, Ratusan Peneliti 39 Negara Telusuri Jejak Peradaban Nusantara

Ratusan Ketua RW se-Salatiga Ikuti Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Tujuannya

Jumat, 11 November 2022 - 09:44:00 WIB
Ratusan Ketua RW se-Salatiga Ikuti Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi, Ini Tujuannya
Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi menyampaikan arahan kepada ketua RW saat sosialisasi sertifikat laok fingsi. Foto/Ist

SALATIGA, iNews.id - Sebanyak 207 Ketua RW di Kota Salatiga mengikuti sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat Kota Salatiga dalam pengurusan PBG dan SLF.

Dalam sosialisasi tersebut, DPUPR Kota Salatiga juga melaunching program bantuan teknis pelayanan PBG. DPUPR telah membentuk tim khusus untuk melaksanakan program tersebut.

Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi meminta agar sosialisasi PBG dan SLF digencarkan. Dia menilai sosialisasi semacam ini harusnya diadakan per kecamatan. 

"Per kelurahan lebih bagus. Tentunya yang menjadi inisiator bukan melulu DPUPR. Ini menjadi titik krusial, kalau ada warga yang tidak ngerti berarti pemerintah yang salah karena sosialisasi tidak sampai kepada masyarakat. Kalau mereka belum mengerti padahal sudah sosialisasi, berarti masih kurang,” Sinoeng dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Sinoeng juga meminta ada perubahan model sosialisasi agar masyarakat bisa mudah memahami materi yang disampaikan. “Kalau sosialisasi jangan biasa-biasa dengan metode ceramah. Lakukan dengan simulasi proses perizinan kalau perlu disediakan meja-meja agar masyarakat bisa paham betul proses yang harus dilakukan ketika mengajukan proses perizinan," ucapnya.

Sementara itu, Riawan Widyatmoko dari DPMPTSP Kota Salatiga menjelaskan, ada beberapa objek yang dipersyaratkan dalam perizinan. Selain itu, masyarakat juga harus memahami persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan perizinan PBG. 

“Fungsi KKPR adalah pemanfaatan ruang, penerbitan hak atas tanah, dan persyaratan PBG. Selanjutnya jenis KKPR ada dua: KKPR non berusaha dan KKPR berusaha misalnya akan dipakai kos-kosan," katanya.

Sedangkan bangunan untuk usaha ada beberapa klasifikasi. Yakni klasifikasi usaha mikro di bawah Rp1 miliar, kecil antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, menengah Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan besar lebih dari Rp10 miliar. "Sedang persyaratan KKPR nantinya harus diupload di aplikasi sicantik,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut