get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pekalongan Ini Bikin Waktu Tempuh Lebih Singkat dan Hemat BBM!

Ratusan Warga Jawa Tengah Terjerat Pinjol, Ini Imbauan Polda Jateng

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:11:00 WIB
Ratusan Warga Jawa Tengah Terjerat Pinjol, Ini Imbauan Polda Jateng
Posko Pinjol dan Judi Online Dit Reskrimsus Polda Jateng. (Eka Setiawan)

Pinjol yang merupakan platform online termasuk dalam financial technology (fintech), sebut Dwi Subagio, tidak semuanya legal atau terdaftar resmi. Pengawasannya sendiri ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rata-rata, masyarakat yang menggunakan jasa itu tertarik karena proses syarat pinjam dan pencairan uang yang mudah. Begitu pun untuk kasus investasi bodong yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kalau kasus investasi bodong jumlahnya ada belasan (yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng sepanjang tahun ini). Untuk pengungkapannya memang sering kali terkendala saksi dan alat bukti, juga online antarwilayah,” tandasnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mudah percaya kepada pinjol ataupun investasi online. Legalitas fintech tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman. Termasuk pula investasi online, yang kerap mengiming-imingi keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut