Razia PPKM di Purbalingga, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dan Puluhan Liter Tuak
PURBALINGGA, iNews.id - Petugas Satpol PP menyita ratusan botol miras dan puluhan liter tuak dari sejumlah kios dan warung di Kabupaten Purbalingga. Satpol PP melakukan razia peredaran minuman keras (miras) guna penegakan aturan masa PPKM dan jelang libur natal dan tahun baru.
Petugas menyasar sejumlah kios dan warung penjualan miras yang tidak memiliki izin penjualan, Sabtu (27/11/2021) malam. Di antaranya satu kios di daerah pasar hewan, dua kios di jalan Letnan Sudani, tiga kios di daerah Kutasari dan satu kios di Karangbanjar.
Di pasar hewan, petugas menyita puluhan kardus berisi botol miras dari sebuah kios. Petugas juga menyambangi kios warga di daerah Kutasari dan Karangbanjar dan menemukan belasan kardus botol miras.
Petugas juga menyasar ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras tradisional jenis tuak. Puluhan liter tuak disita dari rumah seorang warga.
“Razia kios penjual miras dilakukan guna memberikan rasa aman menjelang libur natal dan tahun baru. Selain itu merespons adanya laporan masyarakat yang resah dengan sejumlah warga yang mabuk miras oplosan selama diberlakukannya PPKM level 3,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto.
“Razia akan terus digencarkan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya. Dia mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada penjual minuman beralkohol berupa sanksi lisan dan administrasi.
“Razia pengendalian minuman beralkohol akan terus digelar selama masa pandemi guna mengantisipasi penanggulangan penyakit masyarakat dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni