Rebutan Lahan Parkir, Pria Mabuk Ini Tusuk 2 Orang di Semarang
"Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan sudah menyiapkan sebuah pisau lipat," katanya, Senin (21/3/2022). Peristiwa penusukan sendiri, lanjut dia, terjadi setelah ketiganya terlibat adu mulut perihal pengelolaan lahan parkir tersebut.
"Pelaku yang sudah mengenal korban ini mempertanyakan alasan merebut pengelolaan lahan parkir tersebut," katanya.
Dari keterangan tersangka, lanjut dia, lahan parkir yang diperebutkan tersebut beromzet sekitar Rp500.000 hingga Rp600.000 per hari. Penusukan tersebut menyebabkan kedua korban harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang terluka.
Editor: Ahmad Antoni