Reintegrasi Sosial, Puluhan Narapidana Lapas Semarang Bebas Bersyarat

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas bersyarat, Selasa (15/11/2022). Mereka bebas setelah menerima program reintegrasi sosial.
“Dari 52 orang yang bebas, 46 di antaranya jalani pembebasan bersyarat dan 6 orang asimilasi dari rumah,” kata Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.
Dasar pemberian pembebasan bersyarat itu, kata Kalapas, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Editor: Ahmad Antoni