get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Pertamina, Anak Pengusaha Minyak Riza Chalid Akan Hadapi Persidangan

Reintegrasi Sosial, Puluhan Narapidana Lapas Semarang Bebas Bersyarat

Selasa, 15 November 2022 - 15:48:00 WIB
 Reintegrasi Sosial, Puluhan Narapidana Lapas Semarang Bebas Bersyarat
Para napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Lapas Kelas I Semarang, Selasa (15/11/2022). (foto Dok. Lapas Semarang)

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang bebas bersyarat, Selasa (15/11/2022). Mereka bebas setelah menerima program reintegrasi sosial.

“Dari 52 orang yang bebas, 46 di antaranya jalani pembebasan bersyarat dan 6 orang asimilasi dari rumah,” kata Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Dasar pemberian pembebasan bersyarat itu, kata Kalapas, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini diberikan tanpa terkecuali dan nondiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta minimal menjalani paling singkat 2/3 (dua pertiga) masa pidana.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut