Rekonstruksi Duel Maut Teman Karib di Klaten, Ini Fakta yang Terungkap
KLATEN, iNews.id – Peristiwa duel maut yang menewaskan Trimo Luwong (47) warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten direkonstruksi. Tersangka Soleman (60) yang merupakan teman akrab korban, memperagakan 18 adegan.
Proses reka ulang atau rekontruksi digelar di Dukuh Bangunrejo, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten yang merupakan lokasi kejadian. Proses rekonstruksi disaksikan warga dan keluarga korban.
“Ada 18 adegan, mulai dari korban datang naik sepeda motor ke rumah tersangka,” Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Adhie Nugraha, Kamis (25/11/2021).
Usai bertemu, pelaku dan korban yang merupakan sahabat dekat pesta minum minuman keras. Kala itu, keduanya lalu berselisih paham. Pelaku tersinggung dengan ucapan korban karena dituduh menyukai istrinya.
Kedua sahabat ini lalu terlibat perkelahian. Pelaku yang sudah gelap mata sempat mengambil parang dan menyabetkan ke leher korban hingga tiga kali. Korban tewas seketika di lokasi dengan kondisi luka di bagian leher.
Rekonstruksi diakhiri dengan adegan pelaku yang meminta tolong kepada ketua RT untuk menyerahkan diri ke kantor polisi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, anak korban yang menyaksikan rekonstruksi berharap pelaku dihukum seberat beratnya, minimal seumur hidup.
Editor: Ary Wahyu Wibowo