get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Wanita Tanpa Busana Pegang Al Quran, Bareskrim Polri Turun Tangan 

Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J juga Reka Adegan Kejadian di Magelang

Selasa, 30 Agustus 2022 - 11:40:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Brigadir J juga Reka Adegan Kejadian di Magelang
rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. (foto screenshoot)

JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setidaknya ada 78 adegan rekonstruksi.

Selain rekonstruksi peristiwa di Saguling dan Duren Tiga, Polisi juga melakukan reka adegan terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. 

"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada MPI, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Usai rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Joshua. Kemudian dilanjutkan dengan reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kompleks Duren Tiga. 

"Di rumah kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Joshua," kata Andi.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut