get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Pengacara di Cilacap, Polisi Dalami Motif Penggandaan Uang 

Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Kamis, 28 Juli 2022 - 14:58:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang, Tersangka Peragakan 21 Adegan
Suasana rekonstruksi perkara pembunuhan disertai mutilasi di rumah kos Jalan Soekarno Hatta, Kebonan, Randugunting, Bergas, pada 17 Juli 2022 di lima lokasi, Kamis (28/7/2022). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Polres Semarang menggelar rekonstruksi pembunuhan disertai mutilasi di salah satu rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kebonan, Randugunting, Bergas pada 17 Juli 2022 di lima lokasi, Kamis (28/7/2022). Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widia Saputra menjelaskan, dalam rekonstruksi perkara ini, tersangka memperagakan 21 adegan. Adegan yang diperagakan mulai dari tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kembali ke Kabupaten Tegal. 

"Rekonstruksi dilaksnakan di lima lokasi. Yakni, tempat pembunuhan di rumah kos dan empat lokasi pembuangan potongan bagian tubuh korban," kata AKP Agil Widia Saputra.

Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi dan perbuatan tersangka yang telah membunuh dan memutilasi tubuh korban berinisial KN (24) sesuai dengan fakta, keterangan dan alat bukti. "Untuk sementara belum ditemukan fakta baru," katanya.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Agil menyatakan, dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa. "Saat dimintai keterangan, tersangka bisa menjawab dengan baik dan lugas. Saat melakukan pembunuhan tersangka juga dalam kondisi sadar," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan motif pembunuhan disertai mutilasi yang potongan bagian tubuh korban ditemukan di aliran Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yakni pelaku berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal merasa sakit hati dengan lantaran tersinggung dengan perkataan korban berinisial KN (24). 

"Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).

Kapolda menjelaskan, pelaku pernah mencabuli korban pada 2016 silam dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pada Desember 2021 pelaku bebas dari Rutan Kabupaten Tegal. "Pelaku ini adalah residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama. Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut