Reuni Berujung Maut, Warga Salatiga Tusuk Teman Sendiri hingga Tewas di Boyolali
“Korban meninggal dunia mengalami luka tusuk di sebelah kiri, satu tusukan,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi, Jumat (16/7/2021).
“Motifnya buka karena perencanaan sebelumnya, tapi ketemu teman lama untuk silaturahmi. Namun karena situasi tak menguntungkan sampai-sampai mereka melakukan perbuatan itu karena pengaruh minuman keras,” katanya.
Sementara, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kita nggak kemana-mana, kita hanya ketemu saja kemudian ngajak minum-minum. Setelah minum lupa kontrol sehingga terjadi perselisihan,” kata pelaku.
“Saya sangat menyesal, bahkan saya kemarin belum bisa apa-apa karena berurusan dengan aparat. Saya penginnya bersilaturahmi dengan keluarga korban," katanya.
Editor: Ahmad Antoni