Rutan Salatiga Gandeng Kejaksaan Tangani Masalah Overstaying
SALATIGA, iNews.id –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam penanganan masalah overstaying (lebih masa tinggal). Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, Selasa (23/3/2021).
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano mengatakan, overstaying merupakan sebuah permasalahan klasik dimana hal ini terkait dengan kelebihan masa penahanan seseorang dikarenakan keterlambatan administrasi persuratan terkait status masa penahanan hingga ekstrak vonis dan eksekusi putusan.
"Overstaying merupakan salah satu masalah yang harus segera diselesaikan. Salah satu upaya yang kita lakukan untuk menangani hal itu, yakni menjalin kerjasama dengan Kejari," katanya.
Menurutnya, overstaying juga merupakan salah satu penyebab over kapasitas dan pembengkakan anggaran. "Dengan diskusi bersama dan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, segera kita koordinasikan juga dengan instansi – instansi terkait. Apalagi kegiatan ini juga sebagai sarana untuk mewujudkan revitalisasi pemasyarakatan dalam pemenuhan hak-hak warga binaan," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Salatiga Moch Riza mengapresiasi kegiatan bersama kepala Rutan ini dalam menangani permasalahan overstaying. Kejaksaan segera tancap gas dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga permasalahan ini dapat segera diatasi.
"Dengan adanya kerjasama ini, masalah overstaying diharapkan akan segera kita dapatkan solusi bersama dan tentu saja semua ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak warga binaan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni