DEMAK, iNews.id - Seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, S (36) tega menganiaya anak kandungnya sendiri berinsial A (19). S tidak terpikir pertengkaran dengan anaknya berujung dirinya harus mendekam di tahanan Polres Demak.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jumat (21/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban ditemani ayah korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di dirumah Desa Banjarsari RT.04/04, Kecamatan Sayung, Demak.
Sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibunya (tersangka). Ayah korban saat itu meminta tolong untuk didampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal di rumah.
Haryono pun menghubungi ketua RT setempat untuk ikut mendampingi korban dan ayah korban. Setelah itu korban, ayah korban didampingi ketua RT berangkat bersama - sama menuju ke rumah tersangka.
2 Kali Diterjang Banjir, DPRD Demak Desak Pemprov Jateng Revitalisasi Seluruh Tanggul Kritis
Editor : Ahmad Antoni