Sakit Hati Dikeluarkan dari Pekerjaan, Mantan Satpam Bacok Pegawai Pertamina
Setelah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, polisi berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti, antara lain baju korban, sepeda motor yang dipakai pelaku.
“Sedangkan celurit yang digunakan membacok belum diketemukan karena dibuang pelaku ke sungai,” kata Kompol Afrian Satya, Wakapolres Boyolali.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, Sapto Aji, tersangka pembacokan mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal dan sakit hati dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai satpam Pertamina. Sebagai pelampiasan, tersangka mencari sasaran pegawai Pertamina secara acak.
Editor: Ary Wahyu Wibowo