get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Bergerak di Jateng, Puluhan Rumah Warga di Banyumas dan Purbalingga Rusak

Sakit Hati Diputuskan, Pemuda di Banyumas Kirim Foto Telanjang Kekasih ke Keluarga

Jumat, 29 Mei 2020 - 11:35:00 WIB
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda di Banyumas Kirim Foto Telanjang Kekasih ke Keluarga
Tersangka IA (24) saat menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Purwokerto (Foto: Dok Polresta Banyumas)

PURWOKERTO, iNews.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang mahasiswa atas dugaan penyebaran foto-foto telanjang kekasihnya. Pelaku mengaku sakit hati karena putus dengan kekasih.

"Tersangka berinisial IA (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan masih berstatus sebagai mahasiswa," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (29/5/2020).

Kasus tersebut berawal dari panggilan video yang dilakukan IA dengan kekasihnya, sebut saja Bunga (23), warga Wangon, Banyumas, pada tanggal 20 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat melakukan panggilan video, tersangka meminta korban untuk membuka bajunya. Permintaan itu dituruti.

Akan tetapi, ketika Bunga sudah dalam keadaan telanjang, tersangka secara diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot). Korban tidak mengetahui aksi pelaku.

"Tidak lama setelah kejadian itu, mereka putus hubungan. Tersangka pun merasa kecewa dan sakit hati sehingga dia mencetak foto hasil screenshot video call dengan mantan kekasihnya itu," katanya.

Menurut dia, hasil cetakan foto-foto Bunga yang dalam kondisi telanjang itu dimasukkan ke amplop warna putih, selanjutnya dikirimkan kepada keluarga korban. Tersangka juga menyebarkan tangkap layar panggilan video tersebut kepada saudara dan teman-teman korban melalui layanan pesan di Facebook.

Kasatreskrim AKP Berry mengatakan korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi pada bulan April 2020.

"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dapat menangkap tersangka pada hari Kamis (28/5/2020) petang," katanya.

Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 lembar amplop warna putih yang digunakan sebagai tempat foto korban, 2 unit telepon pintar milik tersangka dan saksi. Kemudian 5 lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada.

Terkait dengan kasus tersebut, pelaku IA bakal dijerat Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut