get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Sakit Hati gegara Parkir, Warga Kauman Sragen Bakar Mobil Jemaah Masjid

Selasa, 28 September 2021 - 09:38:00 WIB
Sakit Hati gegara Parkir, Warga Kauman Sragen Bakar Mobil Jemaah Masjid
Tersangka pembakar mobil saat menjalani reka ulang. (iNews/Joko Piroso)

SRAGEN, iNews.idAksi pembakaran terhadap mobil jemaah masjid menggegerkan warga Kauman, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen. Pembakaran dilakukan oleh AN (52) warga setempat karena sakit hati.

Tersangka mengaku emosi karena pemilik mobil sering memarkir mobil menutupi halaman rumahnya. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka.

“Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Kebetulan tersangka tinggal di sekitar Masjid Kauman sehingga kejadian ini sempat mengagetkan warga yang hendak melaksanakan sholat subuh,” kata Yuswanto, Selasa (28/9/2021).

Dia mengatakan, tersangka memiliki motif yang sifatnya pribadi dan tidak ada pihak mana pun yang memerintah, sehingga peristiwa ini tidak terkait dengan peristiwa mana pun.

“Saat kejadian tersangka keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel,  tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban,” katanya.

Yuswanto mengatakan, tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api.

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Sementara, tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barang siapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut