get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Evakuasi Mobil Hanyut Terseret Banjir Bandang di Bali

Sakit Hati, Mantan Kades di Kendal Nekat Curi Mobil Sampah Milik Desa

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:15:00 WIB
Sakit Hati, Mantan Kades di Kendal Nekat Curi Mobil Sampah Milik Desa
Tersangka Muchtarom (memakai baju tahanan) mantan kades di Kendal yang terlibat aksi pencurian mobil sampah. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

KENDAL, iNews.id – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Kendal mencuri mobil operasional sampah milik desa. Dia nekat mencuri karena kecewa dan sakit hati setelah tidak dilibatkan lagi terkait urusan sampah. 

Mantan Kepala Desa Purwokerto, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Muchtarom hanya tertunduk malu saat digelandang polisi usai ditangkap. Polisi menangkapnya di pintu tol Pegandon. 

Yang bersangkutan ditangkap setelah mencuri mobil sampah milik Desa Purwokerto. Mobil sampah ini merupakan gagasannya saat masih menjabat kepala desa. 

Mobil dicuri karena sakit hati dan dendam kepada perangkat desa setempat yang tidak lagi menggandeng dirinya, termasuk orang-orang terdekatnya. 

Saat diperiksa, Muchtarom mengaku, orang-orang yang dulu mengurus mobil sampah diganti dan tidak dipakai lagi. 

Muchtarom kecewa karena ia yang pertama menggagas mobil sampah namun tidak lagi dipedulikan ketika sudah tidak menjabat. 

Saat mencuri mobil sampah, modusnya dengan menggunakan kunci palsu atau membuat kunci duplikat. Kebetulan ia kenal dengan orang yang bawa mobil, sehingga dipinjam lalu dibuatkan sendiri kunci duplikat. 

“Mobil mau saya bawa ke Pati, namun belum tahu akan dikemanakan karena bingung setelah mengambil,” kata Muchtarom di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021). 

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, tersangka dinilai sudah memiliki niat hendak mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto. 

Bahkan tersangka sudah mencoba membuka pintu mobil untuk membawa kabur mobil sampah. 

Saat mencoba memasukkan kunci ke mobil sampah tidak bisa masuk. Setelah kunci duplikat jadi, selama lima hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mulai mencoba memasukkan kunci duplikat. 

“Ketika belum berhasil, tersangka kikir lagi kunci duplikat menggunakan alat yang sudah disiapkan dari rumah sampai pas,” kata Daniel A Tambunan.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan tidak ada orang yang membantu. Sedangkan akibat perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut