Selain itu, ada dugaan terjadinya repacking tanpa Izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan, lokasi perusahaan berada di kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 krat minyak goreng kemasan merek Gulent isi 12 botol. Masing-masing botol netto 900 liter, sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter.
Sebagai tindaklanjut, polisi melakukan penyelidikan lokasi pengemasan minyak goreng tersebut. Kemudian meminta klarifikasi dan pemeriksaan awal kepada saksi-saksi. Polisi juga meminta klarifikasi kepada pemilik merek.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News