get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Penyaluran Bansos di Wonosobo, Ini Tujuannya

Minggu, 23 Juli 2023 - 12:19:00 WIB
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Pantau Penyaluran Bansos di Wonosobo, Ini Tujuannya
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melakukan pengecekan penerimaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) di Wonosobo. (IST)

Proses pengecekan, ujarnya, dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan. 

Tim tidak hanya melakukan pengecekkan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Saat menemukan warga kurang mampu, tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS agar dapat menerima bantuan. 

"Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengecekan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif. Ke depan, harapnya bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ekstrem.

“Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," ungkapnya.

Ia berharap, peningkatan kualitas pendataan di daerah bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin. 

“Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut