Satpol PP Segel 3 Tempat Karaoke di Bekas Kawasan Lokalisasi Sunan Kuning Semarang

SEMARANG, iNews.id - Satpol PP Kota Semarang menyegel tiga tempat karaoke di kawasan bekas lokalisasi Sunan Kuning. Penyegelan karena pengelola dianggap melanggar aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Tiga tempat karaoke yang disegel yakni Wisma Tiga Dewa, Wisma Seven, dan Wisma New NN Musik. Penyegalan melibatkan aparat dari TNI dan Polri. penyegelan dengan memasang stiker pemberitahuan di gerbang dan pintu masuk tempat karaoke.
Seperti diketahui, di Kota Semarang diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang melarang tempat hiburan buka.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya akan menggiatkan operasi gabungan untuk menyisir tempat hiburan pada malam hari.
Editor: Ary Wahyu Wibowo