Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
BLORA, iNews.id – Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jepon, Unit Reskrim Polsek Ngawen serta Tim Resmob Satreskrim Polres Blora menangkap seorang pemuda pengangguran. Dia ditangkap karena menyatroni rumah warga.
Pelaku bernama ADA (25) seorang warga kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Dia ditangkap pada Jumat, (25/6/2021) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ngawen AKP Sunarto mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Markamah, warga desa Karangtengah Kecamatan Ngawen, Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban bangun tidur sekira pukul 05.00 WIB, melihat pintu utama rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian melihat pintu toko juga sudah terbuka," kata AKP Sunarto, Senin (28/6/2021).
Editor: Ahmad Antoni