Sejoli di Temanggung Nekat Aborsi Gegara Hamil Luar Nikah
TEMANGGUNG, iNews.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggugurkan janin berusia sekitar 4 bulan. Ironisnya, janin lahir di toilet sebuah rumah sakit (RS).
Perbuatan aborsi dilakukan sejoli berinisial TK (25) dan NM (22). Keduanya ditangkap aparat Polres Temanggung setelah melahirkan di toilet sebuah rumah sakit akhir pekan kemarin.
Keduanya telah berpacaran sekitar satu tahun terakhir. Mereka membeli obat penggugur kandungan secara online dengan harga Rp1,6 juta.
Setelah obat diminum, perut NM keram dan diperiksakan ke bidan yang selanjutnya dirujuk ke rumah sakit. Namun mereka tidak mau dirawat inap.
“Saat hendak pulang, NM merasa mulas dan janin keluar ketika berada di toilet rumah sakit,” kata Kanit PPA Polres Temanggung, Aipda Haryo Septiyono, Jumat (23/6/2023).
Sementara itu, pelaku pria berinisial TK berdalih belum siap menikah dan malu hamil di luar nikah, sehingga nekat melakukan aborsi.
Saat pacaran, keduanya sering melakukan hubungan layaknya suami istri di kebun tembakau selama lima kali hingga mengandung. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Temanggung.
Mereka akan dijerat pasal 77a Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain beberapa butir obat penggugur kandungan dan penghilang rasa sakit yang dibeli pelaku.
Editor: Ary Wahyu Wibowo