Sejumlah Warga Mengaku Korban Mafia Tanah Demo di Polda Jateng, Ini Tuntutannya
“Tidak ada penghentian perkara, semua masih berproses dan SP2HP selalu dikirimkan kepada para pelapor,” kata Kombes Iqbal.
Namun demikian dia tidak menampik adanya hambatan yang dialami oleh para penyidik yang menangani kasus tersebut diantaranya beberapa saksi dan korban yang mengetahui secara langsung dari peristiwa tersebut telah meninggal dunia.
“Proses ukur ulang tanah dari permohonan sampai dengan pelaksanaan juga butuh waktu sangat lama sebab ada prosedur atau tahapan dari BPN yang harus dilalui,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, saat ini tim penyidik telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum.
“Sebagai tindak lanjut, rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaduan tersebut,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni