Sekda Pemalang Mundur dari Jabatan dan ASN, Bupati: Alasan Pribadi
PEMALANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin mundur dari jabatan sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang bersangkutan menyatakan mudur dengan alasan prabadi dan menolak memberikan keterangan langsung.
Mundurnya pejabat eselon dua dan pejabat ASN tertinggi di lingkungan Kabupaten Pemalang tersebut terhitung mulai Senin (11/7/2022). Yang bersangkutan sudah tidak terlihat ngantor dan ruangan kerjanya juga tertutup.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo membenarkan pengunduran diri Mohammad Arifin sebagai Sekda. Bupati juga telah sudah menerima surat resmi pengunduran diri sebagai sekda dan permintaan pensiun dini dari ASN.
“Alasan mundur sebagai Sekda karena urusan pribadi,” kata Mukti Agung Wibowo, Senin (11/7/2022).
Namun tidak dijelaskan secara rinci penyebab mundurnya Sekda. Jabatan Sekda yang diemban Mohammad Arifin sebenarnya masih tersisa dua tahun lagi.
Bupati menuturkan, karena hak pribadi maka pengunduran diri disetujui. Saat ini Badan Kepegawaian daerah (BKD) Pemalang tengah memproses administrasi pengunduran diri dan pensiun dini Mohammad Arifin.
Setelah administrasi pengunduran diri dan pensiun dini rampung, bupati akan menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt ) Sekda Pemalang. Kemudian ke depannya akan dilakukan penjaringan Sekda Pemalang yang dilakukan Pemprov Jateng.
Editor: Ary Wahyu Wibowo