Seminggu, 3 Orang Ditangkap Aparat Polresta Solo dalam Kasus Narkoba

SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo menangkap tiga orang terkait kasus narkoba. Ketiganya ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu.
“Tersangka berinisial MGAR (23) ditangkap 24 Oktober 2022 di Pajang, Laweyan. Sedangkan tersangka PAW (29) ditangkap pada 27 Oktober 2022 di Sumber, Banjarsari dan yang ketiga CM (33) ditangkap pada Oktober 2022 di Kestalan Banjarsari,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (1/11/2022).
Dikatakan Kapolresta, tersangka MGAR ditangkap karena memiliki sabu-sabu sebanyak 6 paket yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,65 gram. Dari pemeriksaan, satu paket sabu-sabu seberat 5 gram berasal dari N (masih DPO) dengan cara mengambil di alamat pengambilan.
Sedangkan tersangka PAW ditangkap karena saat penggeledahan badan, polisi menemukan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan PAW, barang haram itu berasal dari DC (masih DPO) dengan cara membeli dan diterima dengan dikirim melalui alamat Web.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial CM ditangkap di dalam kamar sebuah hotel wilayah kestalan, Banjarsari, Kota Solo. Saat penggeledahan, ditemukan seperangkat alat isap sabu-sabu.
Saat diinterogasi, CM mengaku masih ada sabu di tempat kosnya. Saat digeledah di sebuah kamar kos di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, ditemukan barang bukti 16 paket sabu milik tersangka.
Tersangka mendapatkan sabu tersebut daria M (masih DPO). Tersangka hanya diberi tugas untuk meletakkan sabu di alamat web sesuai perintah M dan setiap titik tersangka diberi upah Rp25.000.
"Kami akan terus berperang melawan siapa pun dalam penyalahguna narkoba dan obat-obat terlarang di Kota Solo,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo