get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres

Selasa, 16 September 2025 - 15:48:00 WIB
Sempat Bikin Heboh, KPU Akhirnya Batalkan Aturan Baru terkait Ijazah Capres-Cawapres
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin..(Foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Aturan tersebut sempat membuat dokumen seperti ijazah capres-cawapres tidak dapat diakses publik.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, keputusan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," ujar Afifuddin.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut