Sengketa Jalan 450 Meter 2 Desa di Pati Naik Pengadilan, Ini Pemicunya
PATI, iNews.id – Dua desa bertetangga di Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati yakni Desa Tambaharjo dan Desa Payang, terlibat sengketa kepemilikan jalan desa sepanjang 450 meter. Perseteruan ini menarik perhatian publik setelah kasus tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Jalan yang menjadi objek sengketa ini secara administrasi saat ini berada di wilayah Desa Tambaharjo dan berfungsi sebagai akses masuk utama Desa Payang.
Permasalahan semakin memanas ketika Pemerintah Desa Payang mengklaim jalan tersebut sebagai warisan nenek moyang mereka sejak ratusan tahun lalu, dan berupaya menguasai jalan tersebut.
Puncak konflik terjadi saat pihak Desa Payang melaporkan Kepala Desa Tambaharjo ke pihak berwajib, hingga kasus ini memasuki proses persidangan di PN Pati.
Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengatakan, jalan tersebut telah dibangun dan dirawat secara turun temurun oleh warganya, termasuk proses pengaspalan dan betonisasi pada tahun 2016 hingga 2018.
"Kami ingin jalan tersebut masuk dalam wilayah kami agar dapat dikelola lebih baik," katanya, Rabu (26/11/2025).
Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, menegaskan memiliki bukti administratif yang sah bahwa jalan tersebut merupakan hak wilayah mereka.
"Kami meminta Pengadilan memutuskan secara objektif, dan mengingatkan hubungan antar warga selama ini berjalan rukun," kata Sugiyono.
Situasi sempat memanas saat petugas Pengadilan Negeri Pati bersama tim melakukan pengukuran jalan di lokasi. Warga Tambaharjo sempat meneriaki Kepala Desa Payang. Beruntung, kondisi berhasil dikendalikan oleh aparat dan aktivitas pengukuran berjalan lancar.
Editor: Kastolani Marzuki